28 October 2009

Lowongan CPNS Pemprovsu dan Pemko/Pemkab se Sumut




Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota/Kabupaten se Sumatera Utara
membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2009. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.


Persyaratan Pelamar


  • Warga Negara Indonesia;

  • Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;

  • Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;

  • Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan
    surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk
    melamar;

  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
    pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan
    tindak pidana kejahatan;

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau
    Pegawai Swasta;

  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;

  • Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus/Anggota Parpol;

  • Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

  • Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

  • Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun
    terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;Bersedia mengembalikan biaya
    yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri sebelum
    masa bakti minimalnya berakhir.


Pendaftaran


  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 13 Nopember 2009;


Info Lengkap


Info lowongan lainnya klik disini atau disini






Info lowongan lainnya klik disini atau disini



Catatan

Untuk Kota/Kabupaten yang belum ada informasinya silahkan hubungi Badan Kepegawaian Daerah setempat atau Kantor Bupati/Walikota.

Dikutip dari: http://www.icpns.com

No comments:

Post a Comment